Senin tanggal 09 Desember 2024, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kab. Beltim melalui Program Pemenuhan Hak Anak melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun Undang-Undang ini diundangkan Tahun 2012  mulai berlaku pada 31 Juli 2014. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Hal ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga harkat & martabat anak. Dimana anak berhak mendapatkan pelindungan khusus terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Dalam kegiatan Sdr. Bima Argi Nugroho, S.Tr.K (Kanit Reskrim Polsek Gantung Polres Beltim) berlaku sebagai Narasumber, kegiatan ini mengundang : 
1. Unit P2A Polres Beltim
2. Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Belitung Timur 
Babinsa se-Kabupaten Belitung Timur 
Kepala Desa se-Kabupaten Belitung Timur 
Ketua BPD se-Kabupaten Belitung Timur 
Ketua PKK Kabupaten Belitung Timur 
Ketua PKK Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur 
Ketua PKK Desa se-Kabupaten Belitung Timur 
Forum Anak Daerah Kabupaten Belitung Timur Narasumber juga mengungkapkan bahwa pentingnya peran Desa dan Masyarakat dalam pelaksanaan UU ini dikarenakan Penelitian Masyarakat (Litmas) oleh pihak Bapas dan Laporan Sosial (Lapsos) oleh Pekerja Sosial perlu dukungan Desa dan Masyarakat. Di dalam UU ini juga disebutkan Litmas dan Lapsos sangat mempengaruhi keputusan Hakim.

Kembali ke Berita