Visi

Belitung Timur yang Maju dan Unggul dengan Berbasiskan Sumber Daya Lokal

Misi

Misi kesatu : Menerapkan konsep ketatapemerintahan yang baik antara pemerintah, swasta dan masyarakat di Kabupaten Belitung Timur agar tercipta sinergitas dan keharmonisan dalam pembangunan

Misi kedua: Membangun dan membenahi infrastruktur daerah untuk memperbaiki kinerja pelayanan

Misi ketiga : Diversifikasi lapangan usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup, pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan


Bidang dan Tugas Fungsi



BIDANG REHABILITASI, PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
  1. Penyusunan rencana kerja dan program kegiatan, norma,
    standar, prosedur dan kriteria, dan bahan rumusan
    kebijakan di bidang rehabilitasi, perlindungan dan
    jaminan sosial;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi,
    pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi,
    perlindungan sosial korban bencana sosial dan alam, serta
    dan jaminan sosial keluarga;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi,
    pemantauan, dan evaluasi perlindungan sosial korban
    bencana sosial dan alam;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi,
    pemantauan, dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
  5. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan criteria bidang
    perlindungan dan jaminan sosial keluarga; dan
  6. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh
    Kepala Dinas.

BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
  1. Penyusunan rencana kerja dan program kegiatan, norma,
    standar, prosedur dan kriteria, dan bahan rumusan
    kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
  2. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di
    bidang pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin,
    pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil dan
    pengelolaan sumber dana bantuan sosial, serta
    pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi,
    pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan sumber dana
    bantuan sosial;
  4. Penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria
    pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi,
    pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial
    kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi
    sosial;
  6. Pengkoordinasian berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
    fungsi, serta kegiatan di bidang pemberdayaan sosial
    dengan instansi terkait;
  7. Pemberian saran dan pertrimbangan kepada atasan
    berkaitan dengan kebijakan dan langkah-langkah yang
    perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh kepala dinas.
  9.  

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
  1. Penyusunan rencana kerja dan program kegiatan tahunan,
    serta bahan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan
    perempuan dan perlindungan anak;
  2. Penyusunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan
    dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan perempuan
    dan perlindungan anak;
  3. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan evaluasi
    terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang
    pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Pemberian petunjuk, pengawasan dan bimbingan teknis
    pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan perempuan
    dan perlindungan anak;
  5. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada atasan
    tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil
    dalam bidang tugasnya; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

UPT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional Di Wilayah Kerjanya Dalam Memberikan Layanan Bagi Perempuan dan Anak Yang Mengalami Masalah Kekerasan, Diskriminasi, Perlindungan Khusus, dan Masalah Lainnya.


Struktur Organisasi


profile-picture
AGUS SUMARDI, ST

KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

profile-picture
ROYAN AGUSRIADIE, S.Kom

KEPALA BIDANG REHABILITASI, PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

profile-picture
EFITA SANTY, S.Pt.

KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

profile-picture
BAMBANG INDROYONO, S.Psi

KEPALA UPTD PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

profile-picture
MUHAMAD YULHAIDIR, S.Si., M.Kes

KEPALA DINAS

profile-picture
ORIPANTORO, ST

SEKRETARIS DINAS

Hubungi Kami

Siap melayani masyarakat sepenuh hati.

-
dinsos@beltim.go.id / dsp3a@belitungtimurkab.go.id
-

Data & Informasi