Detail Berita

Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Beltim Melakukan Perjanjian Kerjasama
29 Januari 2026

Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Beltim Melakukan Perjanjian Kerjasama

Bagikan Berita

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur menunjukkan komitmennya adalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan.

 

Penandatanganan PKS tersebut bertempat di Aula Utama Bapas Tanjungpandan pada Selasa (27/1/26). Kerja sama ini mengatur dukungan dalam penyediaan lokasi serta pendampingan sosial bagi klien pemasyarakatan, baik anak maupun dewasa, yang menjalani pidana non-pemenjaraan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

 

Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Beltim, Muhammad Yulhaidir menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengambil bagian aktif dalam pelaksanaan kebijakan pemidanaan yang menekankan aspek pemulihan dan perlindungan sosial.

 

“Dinas Sosial PPPA Kabupaten Beltim siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, pemberdayaan, serta pemenuhan hak anak dan kelompok rentan. Sinergi ini diharapkan memberikan manfaat bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat,” ungkap Muhammad Yulhaidir.

 

Sementara itu, Kepala Bapas Tanjungpandan Muhamad Irfani menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Beltim menjadi langkah konkret dalam memastikan pelaksanaan pidana non-pemenjaraan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan peran Balai Pemasyarakatan dalam pelaksanaan KUHP Baru. Dengan adanya dukungan dari Dinas Sosial PPPA, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara terstruktur, terukur, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial klien,” ujar Muhamad Irfani.

 

Melalui kerja sama ini, Pemkab Beltim turut mengambil peran dalam pelaksanaan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan di tengah masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP Baru serta upaya perlindungan sosial di daerah.