January 13, 2026 - Dinas SosialPPPA
Kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kelas II Tanjungpandan dan Tim untuk koordinasi dan penjajakan kerjasama lintas lembaga terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi klien BAPAS.
Berdasarkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 telah resmi berlaku secara nasional sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem pemidanaan, salah satunya penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif pemidanaan.
Pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan kejahatan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Para pelaku akan menjalani kegiatan sosial di fasilitas umum, seperti sekolah, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus pembinaan di tengah masyarakat.
Kepala Bapas Tanjungpandan menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat krusial agar sanksi yang dijatuhkan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi daerah. Pihak Dinsos PPPA Belitung Timur pun menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah nyata dalam mendukung pembinaan kemasyarakatan.
Kembali ke Berita