February 13, 2025 - Dinas SosialPPPA
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak melaksanaka Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PUG di Kabupaten Belitung Timur pada Tanggal: 10, 11, dan 12 Februari 2025 bertempat di Ruang Pertemuan DSP3A dengan Peserta:*
Acara Dibuka oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Beltim, A.n Muhamad Yulhaidir, S.Si., M.Kes
Adapun Tujuan acara untuk mengevaluasi Penyelenggaraan PUG dalam Pembangunan, dengan fokus pada:TIM Driver POKJA PUG (BP4D, BKD, DSP3A, dan Inspektorat) sebagai Tim Penggerak dan Pelaksana PUG. Tim Focal Point (Tim Perencana OPD dan/Desa) dalam membuat GAP dan GBS di DPA Kegiatan masing-masing Perangkat yang berkenaan dengan Kesetaraan Gender.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk meningkatkan pelaksanaan PUG dalam berbagai aspek pembangunan. Dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, tim perencana, dan tim penggerak PUG, diharapkan kesetaraan gender dapat terintegrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat kabupaten hingga desa.
Apa itu GAP dan GBS?
GAP (Gender Analysis Pathway): Alat analisis untuk mengidentifikasi kesenjangan gender dalam suatu program atau kegiatan.
GBS (Gender Budget Statement): Pernyataan anggaran yang Responsif Gender, yaitu anggaran yang memperhatikan kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki secara adil.
Mengapa PUG Penting?
Pengarusutamaan Gender (PUG) penting karena:
Mewujudkan kesetaraan gender: Memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan hak yang sama dalam segala bidang.
Meningkatkan kualitas pembangunan: Pembangunan yang responsif gender akan lebih efektif dan berkelanjutan karena mempertimbangkan kebutuhan seluruh masyarakat.
Mencapai keadilan sosial: PUG merupakan salah satu upaya untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan gender.
Kembali ke Berita